Pemerintah tetap tidak menyurutkan sikap liberalisasinya atas pasar modern, menyusul diperbolehkannya modal asing 100% untuk menjalankan usaha bisnis eceran dengan format supermarket, hipermarket, department store, dan pusat perkulakan.

Pasar Modern

Pasar Modern

Dari dokumen draf revisi daftar negatif investasi (DNI) versi 14 Maret 2010 sama sekali tidak mengalami perubahan dari ketentuan Perpres No. 111/2007. Format toko modern yang masih diharamkan bagi asing hanya untuk format minimarket dengan luas di bawah 400 m2, convenience store, supermarket dengan luas di bawah 1.200 m2, dan department store dengan luas di bawah 2.000 m2.

“Saya rasa tidak [ada perubahan ketentuan modal asing di pasar modern] lah,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan ketika ditanyakan soal ketentuan modal asing di revisi Perpres No.111/2007.

Ketetapan kepemilikan modal asing dalam toko modern yang tidak ada perubahan tersebut, juga tidak ditambah dengan persyaratan baru seperti ada keharusan bermitra dengan usaha mikro dan kecil atau tunduk pada ketentuan lokasi.

Terkait pasar modern, penjelasannya dalam dokumen draf perubahan DNI soal pasar modern versi 14 Maret 2010 hanya mengelompokkannya dalam kategori modal dalam negeri 100%.

“Saya rasa belum [ada penambahan persyaratan lain dalam ketentuan kepemilikan modal asing di revisi DNI terkait pasar modern]. Belum ada perubahan [masih sama seperti ketentuan di Perpres No. 111/2007],” kata Gita.

Toko modern yang diwajibkan untuk modal 100% dalam negeri dalam draf revisi Perpres III/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tetutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal terkait pasar modern tersebut rinciannya terbatas.

Pertama, ketentuan modal 100% dalam negeri untuk minimarket dengan ketentuan di bawah 400 m2. Hal ini sekaligus menjelaskan seluruh toko modern skala terkecil memang hanya boleh dijalankan dengan 100% modal dalam negeri karena kategori minimarket memang toko dengan luas kurang dari 400 m2. Begitu pula halnya dengan convenience store.

Kedua, supermarket dalam draf tersebut modal dalam negeri 100% ditetapkan hanya untuk yang luasnya kurang dari 1.200 m2. Artinya, supermarket yang luas gerainya di atas 1.200 m2, asing boleh menanamkan 100% modalnya di format tersebut.

Ketiga, department store yang luasnya kurang dari 2.000 m2 dilarang untuk modal asing, dan investasi dari luar negeri baru boleh diperkenankan hingga 100% untuk format tersebut yang luasnya lebih besar.

Untuk hipermarket dan pusat perkulakan yang tidak tercantum dalam draf revisi DNI tersebut. Artinya, modal asing 100% diperkenankan untuk menjalankan bisnis untuk toko modern skala terluas saat ini yaitu dikategorikan sebagai gerai dengan luas di atas 5.000 m2.

Seperti diketahui sampai saat ini revisi Perpres No. 111/2007 belum juga terbit. Kepala BKPM Gita Wiryawan menargetkan revisi DNI bisa terbit pekan ini. (sumber :bisnis.com)